Coba anda diskusikan, mengapa pada orde baru lahir aturan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari cicicute3727 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Coba anda diskusikan, mengapa pada orde baru lahir aturan yang disebut dengan hubungan industrial pancasila atau hubungan perburuhan pancasila

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan Industrial adalah hubungan antara para pelaku kegiatan

proses produksi (pekerja, pengusaha), untuk menghasilkan barang dan jasa

sebagai hasil usaha, dan pemerintah yang mengayomi dan berkepentingan

untuk pembinaan ekonomi nasional. Jika diperinci pada dasarnya hubungan

industrial meliputi hal-hal: (1) Pembentukan perjanjian kerja/ perjanjian kerja

bersama yang merupakan titik tolak adanya hubungan industrial; (2)

Kewajiban pekerja/buruh melakukan pekerjaan pada atau dibawah pimpinan

pengusaha, yang sekaligus merupakan hak pengusaha atas pekerjaan dari

pekerja/buruh; (3) kewajiban pengusaha membayar upah kepada

pekerja/buruh yang sekaligus merupakan hak pekerja/buruh atas upah; (4)

Berakhirnya hubungan industrial dan; (5) Caranya perselisihan antara pihak-

pihak yang bersangkutan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Hubungan Industrial terbentuk dengan mengacu pada landasan falsafah

bangsa dan negara, yang kerena setiap bangsa dan negara mempunyai

falsafah yang berbeda maka system hubungan industrialnya pun cenderung

berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Indonesia dengan

Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara, hubungan industrialpun

mengacu pada Pancasila, karenanya hubungan industrial di Indonesia lebih

dikenal dengan nama Hubungan Industrial Pancasila. Dengan bersumberkan

Pancasila sebagai landasan filosofis, maka secara normative segala aturan

hukum yang mengatur Hubungan Industrial Pancasila, berupa hukum dasar

(UUD 1945), juga Peraturan Perundang-undangan lainnya adalah

pengimplementasian dari nilai-nilai Pancasila.Karenannya secara normative

hukum yang mengatur hubungan industrial di Indonesia haruslah senantiasa

dikontrol keserasiannya dengan nilai-nilai Pancasila.3

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Hubungan

Industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terberntuk antara

para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan

pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari

keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan

berkembang diatas keperibadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia.

Dari seminar Nasional Hubungan Industrial Pancasila yang diselenggarakan

tahun 1974 dikemukakan tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah

“Mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

JANGAN LUPA LIKE

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizqiazahwa05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21