kekuasaan yudikatif di negara Indonesia dilaksanakan oleh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari masyahnadila pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan yudikatif di negara Indonesia dilaksanakan oleh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan YUDIKATIF adalah nama lain dari kekuasaan KEHAKIMAN. Adapun kekuasaan kehakiman ini, berdasarkan UUD 1945, dilaksanakan oleh MAHKAMAH AGUNG dan juga badan-badan lainnya di bawah MA yang berada pada lingkungan peradilan.

Penjelasan:

Mengenai Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman ini disebutkan secara langsung di PASAL 24 ayat (2) UUD Tahun 1945 pada BAB IX mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyah4649 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Sep 21