Berikut ini adalah pertanyaan dari Bintaanggz537 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara historis, pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam (pra Islam), Sistem pewarisan merupakan sistem keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, artinya anak yang masih di bawah umur dan perempuan tidak berhak atas warisan, meskipun mereka adalah ahli waris dari almarhum. Seseorang bisa mendapatkan harta karun jika; kedekatan relatif mereka, ikatan pengangkatan Prasetia, dan adopsi. Sedangkan di masa-masa awal Islam seseorang bisa mendapatkan warisan jika; afinitas relatif mereka, adopsi, migrasi dan persaudaraan mereka. Pewarisan, akan terjadi jika ada sebab yang mengikat ahli waris kepada ahli waris, seperti perkawinan, kekerabatan, dan wala '. Adapun hal-hal yang dapat mendiskualifikasi seseorang hak untuk menerima warisan adalah; perbudakan, pembunuhan, agama yang berbeda, murtad, karena menghilang tanpa berita dan negara yang berbeda. Sebelum pewarisan ada beberapa hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti, hak yang berkaitan dengan warisan, biaya perawatan jenazah, pembayaran kembali hutang dan pemberian surat wasiat.
[Dalam sejarahnya, pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam (pra-Islam). Adapun sistem pewarisannya adalah sistem keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, yaitu anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan, meskipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Seseorang baru bisa mendapatkan harta karun; adanya pertalian kerabat, janji ikatan prasetia, dan pengangkatan anak. Sementara pada masa awal Islam seseorang bisa mendapatkan harta warisan; adanya pertalian kerabat, pengangkatan anak, adanya hijrah dan adanya persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada sebab-sebab yang mengikat pewaris dengan ahli warisnya, seperti adanya perkawinan, kekerabatan, dan wala '. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang menerima warisan adalah; perbudakan, pembunuhan, berlainan agama, murtad, karena hilang tanpa berita dan berlainan negara. Sebelum pembagian warisan beberapa hak yang harus terlebih dahulu diminta, seperti; hak yang terkait dengan harta peninggalan, biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan persembahkan wasiat]
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mugaputri50 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 Aug 21