Berikut ini adalah pertanyaan dari MhamadNazril pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
:Jawaban:
Pancasila digunakan sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan
ketatanegaraan negara, yang
meliputi bidang idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
Pembahasan
Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini sudah tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu meletakkan Perpu di bawah UU.
Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 merupakan pengganti TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pada ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 pasal Pasal 2 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
- UUD 1945 dan perubahannya.
- Ketetapan MPR RI.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden yang bersifat Mengatur.
- Peraturan Daerah.
Ketetapan ini diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur hierarki Peraturan Perundang-undangan Reblik Indonesia yaitu
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Kabupaten atau Kota
«semoga membantu ya»
jadikan
jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh infokonfirmasi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jul 21