pengertian tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ariwarios3000 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengapa tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang

kredibeldiRSJ. Prof.dr.Soerojo Magelang ( suatu Keniscayaan ) saya pilih untuk menjadi tema dalam

penulisan artikel ini, secara umum bertujuanagar RSJ Prof.dr.Soerojo Magelang menyusun dan

menerapkantata kelola pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan

sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan.. Sedangkan secara khusus adalah :

1. Mengerti tentang bagaimana perencanaan itu seharusnya dibuat.

2. Mengerti peran masing masing unit terkait dalam setiap proses/tahapan.

3. Mengerti tupoksi masing-masing unit yang terlibat dalam proses pengadaan.

4. Mengerti tentang bagaimana siklus pengadaan barang dan jasa itu berjalan

Tata kelola system pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi I.T. merupakan

salah satu hal yang tak dapat dipisahkan dengan diterbitkannya perpres No. 54 tahun 2010, disamping itu

perpres tersebut juga mendasarkan pengadaan barang dan jasa yang berbasis perencanaan atau

procurement planning base. Dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengadaannya semua

sudah menggunakan system aplikas electronik seperti : aplikasi sistem Informasi pengadaan barang/jasa (

SIBAJA), sistem informasi rencana umum pengadaan ( SIRUP ), sistem katalog penyedia barang/jasa (SIKAP),

system informasi pendidikan & pelatihan (SIMPEL) dll. Sedangkan pelaksanaan pemilihan penyedia dikenal

dengan e-procuremen, e-katalog, e-purchasing, e-tendering dll.

Terkait dengan permasalahan diatas, berikut akan kami sampaikan beberapa pengertian yang berkaitan

denganpengadaan barang dan jasa, yang nantinya akan kita jadikan pedoman saat kita membahas,

mengkaji dan mencermati pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soerojo

Magelang :

Beberapa pengertian tersebut adalah :

1. Pengadaan barang dan jasa : adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh

Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi ( K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan

kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

2. Perencanaan : adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui

urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

3. Prinsip Pengadaan : efektif, efisien, terbuka, transparan, bersaing, adil tidak diskriminatif dan

akuntabel.

4. Etika Pengadaan : para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika

sebagai berikut :

a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran,

kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.

b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan

barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya

penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya

persaingan tidak sehat.

d. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan

kesepakatan tertulis para pihak.

e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,

baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.

f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara

dalam pengadaan barang dan jasa.

g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan

untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak

langsung merugikan negara.

h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima

hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang

diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

#BelajarBarengBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AriArsenio79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21