Tuliskan tugas dan fungsi kepala desa/kelurahan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari syakilahanasya pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan tugas dan fungsi kepala desa/kelurahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

TUGAS KEPALA DESA

Kepala Desa bertugas :

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

Tugas Kepala Desa yang pertama yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan), Pengembangan Sistem Informasi Desa, dan masih banyak lagi.

2. Melaksanakan pembangunan

Tugas Kepala Desa yang kedua yaitu melaksanakan pembangunan Desa, termasuk didalamnya pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pariwisata.

3. Pembinaan kemasyarakatan

Tugas Kepala Desa yang ke tiga yaitu Pembinaan Kemasyarakatan, didalamnya termasuk Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, dan Bidang Kelembagaan Masyarakat.

4. Pemberdayaan masyarakat

Tugas Kepala Desa yang ke empat yaitu Pemberdayaan Masyarakat, didalamnya termasuk Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bidang Dukungan Penanaman Modal, dan Bidang Perdagangan dan Perindustrian.

FUNGSI KEPALA DESA

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas,  Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

SEMOGA MEMBANTU

Halo.... salam kenal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nasywaaraihanna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22