jual beli barang-barang yang dapat menimbulkan kerusakan baik diri sendiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwi20232023 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

jual beli barang-barang yang dapat menimbulkan kerusakan baik diri sendiri maupun lingkungan hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jual beli sebagaimana diatur dalam buku ke lll kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irawansyahpku18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22