Berikut ini adalah pertanyaan dari robysetyo42 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dari dasar hukum sebagaimana tersebut di atas bahwa jual beli itu hukumnya adalah mubah. Artinya jual beli itu diperbolehkan asal saja di dalam jual beli tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditentukan di dalam jual beli dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan Hukum Islam.
Penjelasan:
semoga bermanfaat dan jadi jawaban cerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raynardwiwoho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Jun 22