Berikut ini adalah pertanyaan dari shafa6285 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
"Dari Ibnu Umar ra., dari Rasulullah saw., beliau bersabda, 'Apabila dua orang mengadakan akad jual beli, masing-masing dari keduanya boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah." (H.R. al-Bukhari)Buatlah analisis hukum khiyar berdasarkan terjemahan hadis di atas!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jual beli didasari oleh hukum akad yaitu saling ridho antara penjual dan pembeli.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh priyasabda07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 Apr 23