Berikut ini adalah pertanyaan dari rhasqawiradinata pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Khalifah Umar bin Khattab merupakan salah satu khalifah dari kekhalifahan Rasyidin yang memerintah pada abad ke-7 Masehi. Beliau dikenal sebagai salah satu khalifah yang sangat memperhatikan masalah ekonomi, baik dalam hal kebijakan pengelolaan maupun redistribusi kekayaan.
Beberapa kebijakan ekonomi yang dibuat oleh Khalifah Umar bin Khattab antara lain:
- Pengelolaan zakat
Khalifah Umar memperkenalkan sistem pengumpulan dan pengelolaan zakat yang terorganisir dengan baik. Beliau membagi wilayah kekhalifahan menjadi beberapa daerah, dan setiap daerah dipimpin oleh seorang amil zakat yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian zakat. Selain itu, Khalifah Umar juga menetapkan kriteria penerima zakat dengan ketat, agar zakat dapat diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
- Pemberian gaji bagi pegawai negara
Khalifah Umar memberikan gaji yang cukup besar bagi para pegawai negara, termasuk para gubernur dan hakim. Gaji ini diberikan secara rutin, sehingga para pegawai negara dapat bekerja dengan baik dan tidak tergantung pada uang suap atau upeti.
- Pembangunan infrastruktur
Khalifah Umar memperhatikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti jalan, jembatan, dan kanal irigasi. Beliau juga membangun pasar dan benteng-benteng pertahanan, yang memungkinkan masyarakat untuk berdagang dengan aman dan lancar.
Contoh pelaksanaan yang seimbang memakai kendaraan yang ramah lingkungan dalam konteks kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah dengan memperkenalkan teknologi baru yang dapat memudahkan transportasi dan mengurangi emisi karbon dioksida. Misalnya, Khalifah Umar dapat mendorong penggunaan kendaraan kuda yang lebih efisien daripada kendaraan yang ditarik oleh hewan besar, seperti gajah atau unta. Selain itu, beliau juga dapat memberikan insentif atau perlindungan hukum bagi para pedagang yang menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan, seperti gerobak dorong atau sepeda. Dengan demikian, Khalifah Umar dapat mempromosikan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan tanpa merugikan perekonomian umum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendriiriawan16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jul 23