hukum menyedekahkan barang yang masih kita senangi adalah....​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaylafaiha12 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum menyedekahkan barang yang masih kita senangi adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sunnah

Penjelasan:

ok, semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aini2244 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Jan 23