Berikut ini adalah pertanyaan dari radityapalelo pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1 Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Menurut hukum adat, kedudukan anak luar kawin berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, keturunan dihitung dari pihak ayah dan anak luar kawin tidak memiliki hak waris karena dianggap bukan bagian dari keluarga ayah. Pada sistem kekerabatan matrilineal, keturunan dihitung dari pihak ibu dan anak luar kawin memiliki hak waris karena dianggap sebagai bagian dari keluarga ibu. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, keturunan dihitung dari kedua pihak dan anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya lebih rendah daripada anak sah.
2 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental:
Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak waris. Pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris meskipun jumlahnya biasanya lebih sedikit daripada anak sah. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki hak waris tetapi biasanya jumlahnya lebih sedikit daripada anak sah.
3 Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hak yang sama dalam hal waris dengan anak sah. Oleh karena itu, dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Pada sistem kekerabatan matrilineal dan parental, anak luar kawin memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk harta yang diperoleh setelah putusan ini diterbitkan, sehingga harta yang diperoleh sebelumnya masih mengikuti aturan hukum adat yang berlaku sebelumnya.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yulisapto84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jul 23