Berikut ini adalah pertanyaan dari dewialifah388 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalil yang menjelaskan bahwa dibolehkan mengembalikan barang yang cacat namanya hukum khiyar aib.
Dasar hukum dari khiyar aib adalah sebuah hadits, yaitu:
Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Kondisi yang menjadikan khiyar aib atau klaim return tidak dapat dilakukan atau tidak perlu dilakukan. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pihak pembeli merasa ridha dengan kondisi barang
2. Adanya ucapan atau hal yang menggugurkan khiyar
3. Kerusakan barang karena perbuatan pembeli
Hadits yang menjelaskan tentang keutamaan jual beli!
- Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam seringkali memuji dan memotivasi para pedagang. Diantaranya beliau bersabda:
التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209, ia berkata: “Hadits hasan, aku tidak mengetahui selain lafadz ini”)
- Ayyub As Sikhtiani rahimahullah juga berkata:
الزم سوقك فإنك لا تزال كريماً مالم تحتج إلى أحد
“Konsistenlah pada usaha dagangmu, karena engkau akan tetap mulia selama tidak bergantung pada orang lain”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Apr 23