bagaimana pendapatmu jika ada orang yang meninggal dunia dan meninggalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari DesvinaAinanda pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagaimana pendapatmu jika ada orang yang meninggal dunia dan meninggalkan wasiat kepada keluarganya untuk berkurban?tolong dijawab kak soalnya ini tugas sekolah :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jumhur ulama berpendapat boleh berqurban untuk orang yang sudah tiada. Menurut Buya Yahya, hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas ya

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh laundrykarpetskh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Apr 23