Berikut ini adalah pertanyaan dari Aprian020528 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kagura adalah seorang wanita berkewarganegaraan Jepang yang bekerja sebagai seorang desain grafis pada sebuah perusahaan di Filiphina. Karena keahliannya, Kagura mampu membuat uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya. Kemudian Kagura mencetak uang palsu tersebut sebanyak delapan puluh juta rupiah, kemudian ia tukarkan kepada warga negara Indonesia yang ada di Filiphina. Salah satu korbannya adalah Badang yang pada suatu hari menukarkan mata uang Filiphina dengan uang rupiah palsu hasil buatan Kagura tersebut sebelum kembali ke Indonesia.
Ketika sampai di Indonesia, Badang pun membeli oleh-oleh di Bandara dengan uang palsu tersebut. Setelah itu Badang pergi membeli sate dengan uang rupiah palsu yang dimilikinya, ketika menerima uang, tangan pedagang sate yang basah melunturkan warna uang tersebut. Badang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan uang palsu.
*nama tokoh pada contoh kasus diatas adalah fiktif
2. Dalam kasus di atas, apakah Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia? Uraikan alasan dan sebutkan dasar-dasar hukumnya!
3. Dalam kasus No 2 di atas, Jika dilihat dari teori dan asas hukum pidana, apakah Badang dapat dipidana? Uraikanlah alasannya!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Asas nasional aktif merupakan salah satu asas hukum didasarkan pada hukum yang berlaku di negara asal (lex patriae). Dalam contoh kasus ini, dasar hukum asas nasional aktif yang terkait adalah hukum pidana di Jepang dan di Filipina.
- Alasan Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia salah satunya adalah tindakan Kagura tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang pidana di Indonesia.
- Badang tidak dapat dipidana hal ini karena Badang merupakan korban penipuan dan bukan pelaku utama dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.
Pembahasan
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar undang-undang yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana. Hukum pidana dibuat memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang menegakkan hukum yomemimo.com/tugas/51099318
- Materi tentang sistem hukum di indonesia yomemimo.com/tugas/41205682
- Materi tentang manfaat sosiologi dalam perancanaan sosial yomemimo.com/tugas/20808656
Detail jawaban
Kelas : VII
Pelajaran : PPKn
Bab : Bab 2 - Pembelajaran Norma dan Keadilan
Kode : 7.9.2
#AyoBelajar
#SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23