bagaimana hukum ziarah kubur menurut imam Nawawi? jelaskan!...​

Berikut ini adalah pertanyaan dari amrullah11gmailcom pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagaimana hukum ziarah kubur menurut imam Nawawi? jelaskan!...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum ziarah kubur menurut imam Nawawi adalah Sunnah

dalam kitab yang ditulis oleh imam Nawawi "barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”

Dalam tulisan selanjutnya diterangkan:

“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji.”

Namun, imam Nawawi mengharamkan ziarah kubur bagi muslimah jika dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NanaDianne dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23