menjual daging qurban hukumnya a. sah b. mubah c. haram

Berikut ini adalah pertanyaan dari sabaritagintingqe pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Menjual daging qurban hukumnya
a. sah
b. mubah
c. haram
d. makruh ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabannya b

Penjelasan:

Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh. Seperti telah disampaikan di atas, disarankan panitia kurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berkurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasional lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitizahra12e dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22