Berikut ini adalah pertanyaan dari shafiraluthfie pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Besok di kumpulkan soal nya!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.A ).Syarat bagi orang yang meminjami
-Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang
menghalangi.
-Barang yang dipinjamkan milik sendiri
ataupun barang tersebut menjadi tanggung
jawabnya.
B).Syarat Bagi Orang yang meminjam
-Mampu berbuat kebaikan atau mengambil
manfaat barang yang dipinjam.
-Mampu menjaga barang yang dipinjam
dengan baik.
C).Syarat Barang yang dipinjam
-Ada manfaatnya.
-Bersifat tetap, tidak berkurang atau
habis ketika diambil manfaatnya.
2.Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
1. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
2. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
3. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh:
Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
4. Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam.
Misalnya: memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.
3.a).Mu'ir adalah orang yang memberikan
pinjaman
b).Musta'ir adalah orang yang meminjam.
c).Musta'ar adalah barang yang di pinjam.
d).Akad adalah pertemuan ijab dan kabul .
4.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
ِArtinya :“Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.”(QS.Al-maidah:2).
5.-Pinjam meninjam ialah meminjam barang/
benda orang lain dengan seizin pemilik barang.
-Gasab ialah mengambil barang /benda orang
lain secara terang terangan (tanpa seizin
pemilik barang)
-Pencurian ialah mengambil barang/ benda
orang lain secara sembunyi sembunyi (tanpa
seizin sang pemilik barang).
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kirana683 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Jun 21