Berikut ini adalah pertanyaan dari jihantalitaulfa04101 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Larangan yang harus diperhatikan selama berhaji adalah Muharramat haji atau perbuatan perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji. Muharramat haji termasuk ke dalam wajib haji yang artinya jika dilanggar, harus membayar dam atau denda. Muharramat haji terdapat 3 kelompok larangan, satu kelompok larangan khusus perempuan, satu kelompok larangan khusus laki laki dan satu kelompok larangan khusus laki laki dan perempuan.
Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H.A Tabrani Rusyan bahwa terdapat tiga jenis larangan khusus laki laki yaitu memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, dan menutup kepala. Larangan tersebut juga dikuatkan dengan salahh satu hadist Bukhari dan Muslim.
- "Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki" (H.R Bukhari-Muslim)
Sementara itu larangan bagi wanita terdapat dua larangan yaitu berkaus tangan dan menutup muka atau menggunakan cadar. Hal tersebut terdapat pada hadist Bukhari dan Ahmad.
- "Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda 'Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan' " (H.R Bukhari-Ahmad)
Sementara itu kelompok larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan dan laki laki adalah memakai wangi wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, sengaja memburu atau menggangu dan membunuh binatang, kawin dan mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, dilarangnya bersetubuh, dan dilarang memotong atau mencabut pepohonan.
Menurut K.H Nadjih Ahdjad dalam buku yang sama, baik dalam keadaan ihram maupun dalam keadaan halal, ada hal hal yang dilarang seperti mengganggu binatang buruan yang bukan binatang ternak, memetik,momotong atau mematahkan tumbuhan yang tumbuh karena ditanam orang lain dan memungut barang temuan, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya supaya diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang tersebut
Penjelasan:
semoga membantu
semoga bermanffaat
jadikan jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reginafelda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21