Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilaawalia52 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
dalam rangka menjaga melindungi dan melestarikan benda-benda sejarah dan purbakala pemerintah Indonesia menerbit kan UU RI Nomor 5 tahun 1019 tentang
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BENDA CAGAR BUDAYA
Penjelasan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GakTauXD666 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21