dalam rangka menjaga melindungi dan melestarikan benda-benda sejarah dan purbakala

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilaawalia52 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

dalam rangka menjaga melindungi dan melestarikan benda-benda sejarah dan purbakala pemerintah Indonesia menerbit kan UU RI Nomor 5 tahun 1019 tentang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BENDA CAGAR BUDAYA

Penjelasan:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 5 TAHUN 1992  TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

semoga membantu :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GakTauXD666 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21