Majelis ulama Indonesia MUI sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa, yakni

Berikut ini adalah pertanyaan dari Gifra pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Majelis ulama Indonesia MUI sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa, yakni fatwa MUI no 24 tahun 2017 mengenai hukum dan pedoman bagi semua malah melalui media sosial dalam pak tua itu ada 5 poin larangan menggunakan bahasa sebutkan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran

permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas

dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan

tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih

hidup.

d. Menyebarkan materi p*rnografi, kemaksiatan, dan segala hal

yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat

dan/atau waktunya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bach9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21