tuliskan 5 macam syari'at islam beserta penjelasan nya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ditaawalia84 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan 5 macam syari'at islam beserta penjelasan nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum syariat Islam ada lima macam, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Contoh amalan yang berhukum wajib adalah sholat lima waktu, puasa Ramadhan, dan mengenakan hijab bagi perempuan.

2. Sunnah

Segala perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib disebut dengan sunnah. Dengan kata lain, umat Muslim yang mengerjakan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi jika meninggalkannnya tidak akan mendapatkan dosa.

3. Haram

Kebalikan dari wajib, haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan. Haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya serta harus dipatuhi oleh para umat.

Orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa. Sebaliknya, orang yang meninggalkannya karena menaati Allah akan diberi pahala. Misalnya, berzina, minum alkohol, dan berjudi.

4. Makruh

Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, sedangkan jika dilanggar tidak berdosa.

5. Mubah

Secara istilah, mubah berarti sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan. Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa. Mubah terbagi menjadi tiga bentuk, yakni:

• Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan tidak mengandung madharat, seperti makan, minum, dan berpakaian.

• Mubah yang jika dilakukan mukallaf tidak ada madharatnya, sedangkan perbuatan itu sebenarnya diharamkan. Sebagai contoh makan daging babi saat keadaan darurat.

• Perbuatan yang bersifat madharat dan tidak boleh dilakukan menurut syara’, tetapi Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Contohnya, mengerjakan pekerjaan sebelum masuk Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anihidayah486 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Oct 22