Berikut ini adalah pertanyaan dari rosapuput111 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
memakai wewangian bagi perempuan ketika mendatangi tempat salat idain hukumnya A. wajib B. haram c. sunah d. makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d.makruh
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh isafaesol74 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 Aug 21