Pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota

Berikut ini adalah pertanyaan dari benkkelboss pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi. Hal ini

terdapat dalam UUD tahun 1945 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat (4))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fedricsinaga08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21