Apa hukumnya bacaan Fatihah dalam salat yang merubah Panjang pendeknya

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahayurahayu090 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa hukumnya bacaan Fatihah dalam salat yang merubah Panjang pendeknya Fatihah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bacaan Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat merupakan salah satu rukun shalat. Ada tiga macam cara membaca Alquran. Pertama, Attahqiiq yakni membacanya dengan sempurna dengan memberi setiap huruf haknya seperti menyempurnakan mad/pemanjangan bacaan, penyempurnaan harakatnya, memperhatikan seluruh kaedah-kaedah tajwid seperti idghaam, izhaar, memperhatikan tempat-tempat memulai dan berhenti, tidak mencuri nafas dalam membaca dan sebagainya.

Yang kedua, adalah apa yang dinamai Alhader yang makna harfiahnya turun, dan biasanya yang turun lebih cepat dari yang mendaki. Karena itu pakar-pakar bacaan Alquran menjelaskan bahwa cara membaca Alhader adalah membaca Alquran dengan cepat, misalnya, tidak berhenti pada akhir ayat tetapi menyambungnya dengan ayat sesudahnya --selama tidak merusak makna. Juga mempercepatnya dengan mensukunkan apa yang berharakat, misalnya membaca Arrahmaan dan Arrahim, bukan Arrahmaani dan Arrahiimi.

Tetapi bacaan cepat ini bukan berarti memotong mad (bacaan panjang) atau menghilangkan gunnah/dengung atau meninggalkan/memakan (tanpa terucapkan) beberapa huruf pada satu kata. Yang ketiga, adalah pertengahan antara Attahqiiq dan Alhader yang dinamai oleh pakar-pakar bacaan dengan Attadwiir.

Sangat tercela bahkan berdosa yang membaca cepat tanpa memberikan hak-hak huruf, termasuk memanjangkan yang pendek atau memendekkan yang panjang. Kekhawatiran tidak menyertai imam dalam sujud dan ruku'nya bukanlah alasan untuk melakukan hal tersebut apalagi Allah mentoleransi seorang makmun untuk terlambat dalam mengikuti imam.

Dalam mazhab Syafi'I ditegaskan bahwa seorang makmun bila terlambat mengikuti imam karena suatu uzur seperti lambat membaca karena membaca doa iftitah, atau imamnya telah ruku' dan dia ragu apakah telah membaca Alfatihah atau belum, atau dia teringat bahwa belum membacanya, atau karena imam itu membaca terlalu cepat, maka si makmun ditoleransi ketinggalan dari imamnya sebanyak tiga rukun shalat.

Karena itu Anda masih dinilai shalat berjamaah bila Anda ruku' pada saat imam bangun sujudnya yang kedua. Tapi, bila Anda masih belum selesai membaca Alfatihah sedang imam sudah bangun dari sujudnya yang kedua, maka itupun tidak menjadikan shalat batal, hanya saja Anda harus langsung mengikuti imam tetapi ketika itu apa yang telah Anda lakukan tidak terhitung satu rakaat. Demikian Wa Allah A'lam.

Penjelasan:

maaf kalo salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andikapratama180820 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21