bagaimana hukum meminjam barang yang setelah di manfaatkan menjadi habis

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisa44366 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagaimana hukum meminjam barang yang setelah di manfaatkan menjadi habis zat nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil.

Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorfang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aldinoganz10proo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22