memakan sebagian tubuh binatang halal yang diambil dengan tidak menyembelih

Berikut ini adalah pertanyaan dari pd96175438 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

memakan sebagian tubuh binatang halal yang diambil dengan tidak menyembelih hukum-hukum makanannya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HARAM

Penjelasan :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَا لدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَا دٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arulpido23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21