meninggalkan atau mengasingkan diri dari pergaulan orang-orang kafir atau musyrik

Berikut ini adalah pertanyaan dari BalqisSyifaFauziah pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

meninggalkan atau mengasingkan diri dari pergaulan orang-orang kafir atau musyrik yang mengganggu atau memfitnah orang Islam merupakan pengertian hijrah secara, zaman​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hijrah(mengasingkan) diri dari pergaulan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang menfitnahkan yang telah memeluk islam. Maka Hijrah ini adalah wajib juga dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam. Jadi seorang islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangan Islam di suatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, maka wajib ia mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya, yang kiranya dapat dipergunakan untuk mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangannya. Dizaman Nabi Muhammad s.a.w. Hijrah ini pernah dikerjakan oleh kaum Muslimin, yakni hijrah sebagian kaum Muslimin diwaktu itu ke negeri Habsyi(Abbessinia) sampai terjadi dua kali.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkiariel58 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22