3. DALAM PANDANGAN MENGENAI JUAL-BELI KREDIT, ULAMA BERBEDA PENDAPAT MENGENAI

Berikut ini adalah pertanyaan dari palalpalal44 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. DALAM PANDANGAN MENGENAI JUAL-BELI KREDIT, ULAMA BERBEDA PENDAPAT MENGENAI HUKUMNYA, ADA YANG MENGHALALKAN ADA JUGA YANG MENGHARAMKAN . JELASKAN APA YANG MELATARBELAKANGI PERBEDAAN PENDAPAT TERSEBUT ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara umum, jual beli dengan cara kredit diperbolehkan oleh syariat. Berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah bolehnya berhutang dengan cara kredit atau angsuran dengan cara menuliskan jumlah hutang, pembayaran di awal, berapa kali angsuran, dan pelunasan tanggal pembayaran, yang sekarang disebut sebagai kwitansi tanda bukti pembayaran hutang, dan cara ini diperintahkan dalam QS. Al Baqarah: 282. Ayat tersebut sebagai dalil bolehnya akad hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk hutang, sehingga keumuman ayat tersebut bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Jual beli dengan sistem kredit hukumnya diperbolehkan dalam syariat. Membayar harga secara kredit diperbolehkan, asalkan tempo atau waktu ditentukan dan jumlah pembayaran telah ditentukan sesuai kesepakatan.

Jual beli dengan sistem angsuran (kredit), dalam istilah kaidah fiqhiyah bahwa asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Dalam QS. Al-Baqarah: 275 Allah SWT berirman, yang artinya “… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”. Jual beli adalah halal, sedangkan riba haram. Jika dalam jual beli kredit mengandung riba, maka jual beli tersebut menjadi haram. Demikian yangdimaksud ayat tersebut. Jadi asal dalam muamalah termasuk di dalamnya jual beli kredit adalah boleh atau mubah.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brina3101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Sep 21