memakai wewangian bagi perempuan ketika mendatangi tempat salat idain hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari rosapuput111 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

memakai wewangian bagi perempuan ketika mendatangi tempat salat idain hukumnya A. wajib B. haram c. sunah d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.makruh

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh isafaesol74 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21