Kasus kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari dodi3555 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kasus kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. upaya perlindungan hukum tindak kejahatan tersebut dapat dilakukan dengan cara …

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekerasan terhadap anak bisa terjadi dimanapun dan kapanpun, serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak, yang tidak dapat dibenarkan baik dalam pespektif hukum Ham maupun hukum Islam, maupun dari sisi kemanusiaan.

Penjelasan:

upaya perlindungan: Kemudian dalam Pasal 18 disebutkan: “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya”. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU (Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18) hanya berupa kerahasiaan si anak, bantuan hukum dan bantuan lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfaalfi2569 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22