Berikut ini adalah pertanyaan dari nazwanabilaa34 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. kebutuhan lahan untuk tata ruang terbatas.
c. fungsi lahan non produktif kurang dioptimalkan.
d. pembangunan permukiman secara liar makin meningkat.
e. kegiatan eksplorasi daerah terhadap sumber daya alam rendah.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kota Markisa belum bisa menyelesaikan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) wilayahnya. Berdasarkan kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan kota karena c. fungsi lahan non produktif kurang dioptimalkan.
Pembahasan
Penataan ruang adalah bentuk tata ruang dan pola tata ruang nasional, regional, dan lokal. Penataan ruang berkaitan erat dengan perencanaan dan fungsinya untuk melihat struktur tata ruang kota. Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah suatu bentuk penataan permukiman dengan dimensi dan isi yang luas, dengan memperhatikan struktur dan susunan tempat. Penataan ruang juga harus mempertimbangkan struktur dan pola suatu tempat, berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan fungsional. Ini membantu mencapai pembangunan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan. Menurut UU No. 26 Tahun 2007, upaya penataan ruang diperlukan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penataan ruang mempengaruhi semua aspek kehidupan, sehingga masyarakat membutuhkan akses terhadap proses perencanaan. Penataan ruang adalah sistem proses penataan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang rencana tata ruang wilayah yomemimo.com/tugas/31425156
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 25 Nov 22