Ibu zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak rp. 56.000.000. ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari RaraWN4737 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ibu zahra wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak rp. 56.000.000. ahli warisnya terdiri dari ibu, suami, satu anak laki laki dan dua anak perempuan. almarhumah memiliki hutang rp 1.500.000,-, biaya untuk perawatan rp 4.000.000,- dan meninggalkan wasiat rp2.500.000,- . uraikan berapa bagian ahli waris masing-masing?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bagian harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah:

  • Bagian harta warisan yang didapatkan oleh ibu berdasarkan kondisi tersebut adalah Rp 12.000.000.
  • Bagian harta warisan yang didapatkan oleh suami berdasarkan kondisi tersebut adalah Rp 8.000.000.
  • Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 anak laki-laki berdasarkan kondisi tersebut adalah Rp 14.000.000.
  • Bagian harta warisan yang didapatkan oleh 1 anak perempuan berdasarkan kondisi tersebut adalah Rp 7.000.000.

Pembahasan dengan langkah-langkah

Diketahui:

  • Ahli waris: suami, ibu, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.
  • Harta peninggalan = Rp 56.000.000
  • Utang = Rp 1.500.000
  • Biaya perawatan = Rp 4.000.000
  • Wasiat = RP 2.500.000

Ditanya:

  • Berapakah bagian harta warisan masing-masing ahli waris?

Jawab

Langkah 1: Menghitung jumlah harta warisan.

Harta warisan = Rp 56.000.000 - ( Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + Rp 2.500.000)

                        = Rp 56.000.000 - Rp 8.000.000

                        = Rp 48.000.000

  • Langkah 1: Menghitung jumlah harta warisan yang didapatkan oleh suami.

Suami =  \frac{1}{4}  x harta warisan

         =  \frac{1}{4}  x Rp 48.000.000

         = Rp 12.000.000

Langkah 2: Menghitung jumlah harta warisan yang didapatkan oleh Ibu.

Ibu = \frac{1}{6}  x harta warisan

      = \frac{1}{6}  x Rp 48.000.000

      = Rp 8.000.000

  • Langkah 4: Menghitung jumlah harta warisan bagian asabah

Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang berhak mendapat warisan

               = Rp 48.000.000 - ( Rp 12.000.000,00 + Rp 8.000.000)

                = Rp 48.000.000 - Rp 20.000.000

                = Rp 28.000.000

  • Langkah 5: menghitung harta warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan

Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan pada kondisi tersebut adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dari bagian anak peremouan.

Jumlah bagian asabah ( ketentuan untuk anak laki-laki 2 anak perempuan satu) = (2 × 1) (1 × 2)=   2 + 2 = 4

  • Bagian untuk 1 anak laki-laki : \frac{ketentuan}{bagian asabah}  × total harta asabah = \frac{2}{4} × Rp 28.000.000 = Rp 14.000.000
  • Bagian untuk 1 anak perempuan:  \frac{ketentuan}{bagian asabah}    × total harta asabah =   \frac{1}{4}  × Rp 28.000.000 = Rp 7.000.000

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/50490290
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/39623079
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/9904998

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22