Berikut ini adalah pertanyaan dari Cemple6725 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pak zainal dan pak yusuf bekerja sama yang dimana pak zainal adalah petani dan pak yusuf pemilik tanah. Nah jika kerja sama tersebut benihnya berasal dari pak zainal atau (penggarap tanah), maka kerjasama itu disebut dengan mukhabarah.
Penjelasan:
Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan pengolah tanah, menggunakan suatu perjanjian atau kesepakatan pembagian hasil, dan biaya pengerjaan (traktor, air, dll) serta benih ditanggung oleh petani penggarap.
Lawan dari mukhabarah adalah muzaraah, muzaraah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dengan pengolah tanah, menggunakan suatu perjanjian atau kesepakatan pembagian hasil sedang yang menanggung biaya pengerjaan dan benih adalah pemilik tanah.
Nah dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bedanya muzaraah dan mukhabarah itu terletak pada biayanya. Apabila biaya di tanggung oleh petani maka di sebut mukhabarah sedangkan, biaya di tanggung oleh pemilik tanah maka disebut dengan muzaraah.
Ayat yang berhubungan dengan mu'amalah:
Surat al-baqoroh ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pd109906752 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22