Bagaimana Pengaturan hukum keluarga islam di Indonesia ?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari cals2060 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana Pengaturan hukum keluarga islam di Indonesia ?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 ini secara tegas dapat dikatakan bahwa secara legal-formal hukum keluarga yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Islam yang terdapat dalam undang-undang No.1 Tahun 1974.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurulklt93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Dec 22