Berikut ini adalah pertanyaan dari Wiwinwj10921 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut hukum waris di Indonesia, harta yang dimiliki oleh seorang individu sebelum menikah merupakan harta pribadi yang tidak terkena pengaruh pernikahan. Dalam hal ini, rumah yang dimiliki oleh Oman sebelum menikah merupakan harta pribadi yang akan diteruskan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal.
Jika Oman dan Tando tidak memiliki keturunan, maka ahli warisnya akan terdiri dari orang-orang yang ditentukan oleh hukum waris seperti orang tua, saudara, dan kerabat. Dalam hal ini, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia untuk menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris dari harta pribadi Oman.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunandaditangguhkan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 May 23