Akibat hukum apabila mayarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari aidinadina9887 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Akibat hukum apabila mayarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya ertifikat kepemilikan tanah ebelum berlakunya UUPA.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apabila masyarakat yang memiliki tanah tidak dapat membuktikan adanya sertifikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), maka masyarakat tersebut dapat mengalami masalah hukum yang disebabkan oleh tidak adanya bukti kepemilikan tanah yang sah. Tanah tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki pemilik yang sah menurut hukum, atau dapat juga dinyatakan milik negara. Hal ini dapat terjadi karena UUPA merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara terpadu, serta mengatur tentang sistem kepemilikan tanah di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang memiliki tanah untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan cara memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daffamahendra1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23