Berikut ini adalah pertanyaan dari revanza3345 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan pidana. Sementara itu, sanksi pidana adalah hukuman yang diberikan oleh negara kepada pelaku tindak pidana.
Beberapa tokoh pemikir dari dasar pembenar penjatuhan pidana antara lain Adami Chazawi, Herbert Lionel Adolphus Hart, dan Richard A. Posner.
Pembahasan
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum atau masyarakat. Hukum pidana juga menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku perbuatan yang melanggar larangan tersebut. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, mencegah terjadinya kejahatan, menghukum pelaku kejahatan secara adil, dan merehabilitasi pelaku kejahatan agar kembali menjadi warga negara yang baik.
Penjelasan:
semangat belajar yaa!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stroberimilk96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Aug 23