Apakah yang dimaksud dengan choice of law? Jelaskan!

Berikut ini adalah pertanyaan dari naylans8199 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah yang dimaksud dengan choice of law? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Choice of law, juga dikenal sebagai lex causae dalam bahasa Latin, mengacu pada proses pemilihan hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaian suatu kasus hukum yang melibatkan elemen multijurisdiksi. Ketika terdapat konflik hukum yang muncul karena kasus melibatkan beberapa yurisdiksi atau wilayah hukum yang berbeda, choice of law memungkinkan pengadilan atau pihak yang terlibat untuk menentukan hukum yang akan digunakan untuk memutuskan kasus tersebut.

Pembahasan

Pengertian choice of law secara detail melibatkan prinsip-prinsip dan metode untuk menentukan hukum yang berlaku dalam situasi yang melibatkan elemen multijurisdiksi. Ketika terdapat pertentangan antara hukum dari berbagai yurisdiksi yang relevan, choice of law memberikan kerangka kerja untuk menentukan hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaian kasus.

Pada umumnya, ada beberapa pendekatan yang digunakan dalam choice of law:

  1. Pendekatan Lex Fori (Hukum Forum): Pengadilan atau lembaga yang memutuskan kasus menggunakan hukum dari yurisdiksi tempat pengadilan tersebut berada. Dalam hal ini, hukum yang berlaku adalah hukum dari wilayah hukum tempat kasus diajukan.
  2. Pendekatan Lex Loci Delicti (Hukum Tempat Kejadian Perbuatan Melawan Hukum): Hukum yang berlaku adalah hukum dari wilayah di mana perbuatan melawan hukum dilakukan atau kerugian terjadi.
  3. Pendekatan Lex Loci Contractus (Hukum Tempat Terjadinya Kontrak): Hukum yang berlaku adalah hukum dari wilayah di mana kontrak dibuat atau hukum yang dipilih oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak.
  4. Pendekatan Lex Loci Celebrationis (Hukum Tempat Terjadinya Peristiwa Penting): Hukum yang berlaku adalah hukum dari wilayah di mana peristiwa penting yang berkaitan dengan kasus terjadi, seperti pernikahan, perceraian, atau pewarisan.
  5. Pendekatan Lex Loci Solutionis (Hukum Tempat Pelaksanaan): Hukum yang berlaku adalah hukum dari wilayah di mana pelaksanaan kontrak dilakukan atau tempat di mana kewajiban harus dilakukan.

Selain itu, ada juga pendekatan lain yang dapat digunakan, seperti pendekatan hukum komparatif, keadilan, atau keterikatan teritorial.

Pemilihan hukum dalam choice of law didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti kepentingan para pihak yang terlibat, prinsip keadilan, hubungan yang erat antara kasus dan yurisdiksi tertentu, dan faktor-faktor lain yang relevan. Prinsip-prinsip choice of law dapat bervariasi antara yurisdiksi yang berbeda, dan sering kali terdapat perbedaan pendekatan dalam menentukan hukum yang berlaku.

Pelajari Lebih Lanjut

Detil jawaban

Kelas: SMP

Mata pelajaran: PPKn

Bab: -

Kode : -

#AyoBelajar

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Jul 23