Jelaskan 3 kasus atau contoh hukum di dalam hadits

Berikut ini adalah pertanyaan dari Kelap168 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan 3 kasus atau contoh hukum di dalam hadits

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Wajib

Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.

Waktu pelaksanaannya

Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.

Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.

Orang yang melaksanakannya

Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan salat.

Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.

Ukuran atau kadar pelaksanaannya

Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.

Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.

Kewajiban perintahnya

Wajib mu'ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan salat lima waktu.

Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.

2. Sunah

Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,

Sunah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.

Sunah ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.

3. Makruh

Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.

Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.

Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:

Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syifanurislami75 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jun 23