Yang digolongkan pengertian pemerintah dalam arti lua bagi negara RI

Berikut ini adalah pertanyaan dari ervan7724 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang digolongkan pengertian pemerintah dalam arti lua bagi negara RI adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah dalam arti luas bagi Negara Republik Indonesia adalah seluruh jajaran instansi pemerintah yang meliputi:

  • Pemerintah pusat, yaitu pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan-urusan pemerintahan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pemerintah pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian-Kementerian.
  • Pemerintah daerah, yaitu pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan-urusan pemerintahan di wilayah-wilayah daerah. Pemerintah daerah terdiri dari gubernur, bupati, dan walikota yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daffamahendra1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23