(soal kewarganegaraan) fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berikut ini adalah pertanyaan dari egiriyan1966 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

(soal kewarganegaraan) fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. hal ini diatur dalam batang tubuh uud 1945 pada.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Penjelasan:

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rifdanradi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Oct 22