Berikut ini adalah pertanyaan dari ramli3463 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Ibu Yuli adalah seorang pedagang warung yang menjual berbagai macam barang makanan dan kebutuhan pokok lainnya. Dia membeli barang di berbagai agen yang menyediakan barang-barang yang dijual. Apakah Ibu Yuli bisa dikatakan sebagai konsumen ? Jika Ibu Yuli merasa dirugikan, apakah bisa menuntut atas dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Jelaskan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
bisa
Penjelasan:
karena menurut undang undang perlindungan konsumen itu diperbolehkan jika bu yuli benar benar merasa dirugikan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panekesira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21