Sebutkan dan jelaskan hukum Harta kekayaan adat masing masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari miftahuljannah1171 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan hukum Harta kekayaan adat masing masing

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

di Indonesia, Hukum waris terbagi menjadi tiga yaitu hukum Waris Islam, hukum Waris Perdata dan hukum Waris istiadat yang akan coba dijelaskan penulis adalah gambaran singkat dan ketentuan pembagian warisannya dari masing-masing hukum Waris tadi.

Hukum Waris Islam

Pada Pasal 171 ayat a KHI dijelaskan bahwa yang dimaksud menggunakan “Hukum Kewarisan ialah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa- siapa yang berhak menjadi ahli waris serta berapa bagiannya masing- masing”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liswibu07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Sep 22