Berikut ini adalah pertanyaan dari virlyekaputri9905 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bagian harta warisan yang di dapatkan oleh seorang putra almarhum adalah Rp 34.885.417. Sedangkan bagian yang di dapatkan oleh seorang putri almarhum adalah Rp 17.442.708,5
Penjelasan:
Jumlah harta warisan = total harta peninggalan - ( hutang + pengurusan jenazah + wasiat)
= Rp 100.000.000 - ( Rp 200.000 + Rp 300.000 Rp 1.000.000)
= Rp 100.000.000 - Rp 1.500.000 -
= Rp 98.500.000
Istri mendapat harta warisan
Istri = x harta warisan
= x Rp 98.500.000
= Rp 12.312.500
Ibu mendapat harta warisan
Istri = x harta warisan
= x Rp 98.500.000
= Rp 16.416.666
Asabah = Harta warisan - harta warisan yang telah di bagikan
= Rp 98.500.000 - ( Rp 12.312.500 + Rp 16.416.666)
= Rp 98.500.000 - Rp 28.729.166
= Rp 69.770.834
Ketentuan 1 anak laki-laki 2 x bagian 1 orang naak perempuan
Bgian asabah : ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1 ) = 2 + 2 = 4
Bagian harta 1 anak laki-laki
1 anak laki-laki = x harta asabah = x Rp 69.770.834 = Rp 34.885.417
Bagian harta 1 anak perempuan
1 anak perempuan = x harta asabah = x Rp 69.770.834 = Rp 17.442.708,5
Pelajari lebih lanjut tentang materi perhitungan harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/21259651
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Jun 21