Perbedaan antara mudharabah dengan syirkah

Berikut ini adalah pertanyaan dari azwaniza8288 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbedaan antara mudharabah dengan syirkah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

✏️ PengertiantentangMudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Keuntungan dan kerja sama tersebut dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Ada beberapa ahli berpendapat salah satunya adalah M. Abdul Mannan, Mudharabah adalah saat tenaga kerja dan pemilik dana bergabung Bersama-sama sebagai mitra usaha untuk kerja.

✏️ Kesimpulannya adalah bahwa hal-hal pokok yang terdapat dalam mudharabah, yaitu ada pemilik dana (Bank), ada orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha/bisnis yang membutuhkan dana. Dengan kerja sama atau kesepakatan untuk mencari keuntungan, keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi para pihak sesuai perjanjian, pemilik dana (bank) menanggung kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, asalkan dana pokok tidak berkurang. Mudharabah tidak dilarang dalam Syariah, hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi SAW.

- Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Musyarakah

✏️ Musyarakah berasal dari kata syirkah, disebut juga syarikah yang artinya akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatnnya bersama Abdullah Saeed mendifinisikan musyarakah sebagai partnership.

Musyarakah juga dapat diartikan penyertaan atau equity participation yang artinya akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha dimana pendapatan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telalh diepakati. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hal-hal pokok yang terdapat dalam musyarakah adalah dua pihak atau lebih, masing-masing pihak menempatkan modal, ada objek usaha yang diperjanjikan, ada pembagian resiko dan keuntungan dari hasil usaha.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabilaarisnaniki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22