Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari diomaradona178 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian yaitu pertama adalah memelihara hukum furu secara mutlak atau sebagiannya. Dan yang kedua adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fuqaha atau fiqih memiliki dua pengertian yaitu: pertama, melihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang seperti qath’i maupun yang bersifat dhanni.

semoga membantu;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mzzamzu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21