Berikut ini adalah pertanyaan dari cindinovia911 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sebab Haram bagi pasangan yang hendak dinikahi dalam islam itu ada 2, yaitu sebab haram sementara dan sebab haram selamanya. berikut penjelasannya :
Penjelasan:
sebab haram sementara ada karena pasangan tersebut masih terikat dengan hukum pernikahan sebelumnya atau terikat dengan masa lalunya.
sementara untuk yang selamanya itu biasanya yang masih berhubungan nasab atau keluarga, baik saudara kandung, saudara persusuan maupun hubungan mertua atau ipar.
semoga jawabannya sesuai dengan yang diharapkan, semangat belajar yah!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ImamHidayat17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Jan 22