Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan

Berikut ini adalah pertanyaan dari betymaningrum pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan menagih piutangnya kepada B, maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00. Dengan demikian, C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan pendapatmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

baik

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lusianechristin2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 17 Apr 22