Berikut ini adalah pertanyaan dari betymaningrum pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan menagih piutangnya kepada B, maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00. Dengan demikian, C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan pendapatmu!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
baik
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lusianechristin2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 17 Apr 22