1. Jelaskan perbedaan antara perikatan sederhana dengan perikatan jamak. Berikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rachfi2803 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan perbedaan antara perikatan sederhana dengan perikatan jamak. Berikan contoh. tolong bantuannya ya guyss

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perikatan sederhana merupakan suatu perikatan yang hanya memiliki satu prestasi untuk dipenuhi oleh debitur. Cotohnya yaitu seperti pemberian sesuatu dari debitur kepada pihak kreditur. Sedangkan perikatan jamak merupakan suatu perikatan yang memiliki lebih dari satu prestasi untuk dipenuhi oleh debitur. Contohnya yaitu pihak debitur memiliki beberapa pilihan untuk memberikan sesuatu kepada kreditur, seperti hadiah atau lain sebagainya.

Pembahasan :

Perikatan sederhana merupakan suatu perikatan yang hanya memiliki satu prestasi untuk dipenuhi oleh debitor. Sedangkan perikatan jamak merupakan suatu perikatan yang memiliki lebih dari satu prestasi untuk dipenuhi oleh debitor.

Dalam konteks ini perikatan jamak kemudian dibagi lagi menjadi 3, diantaranya yaitu:

  1. Perikatan bersusun merupakan suatu perikatan yang yang memiliki lebih dari satu prestasi untuk dipenuhi oleh debitor.
  2. Perikatan boleh pilih merupakan suatu perikatan yang pemenuhan prestasinya boleh dilipih salah satu saja.
  3. Perikatan fakultatif merupakan suatu perikatan yang yang prestasinya sudah ditentukan, namun karena adanya sebab sehingga tidak dapat terpenuhi maka debitur boleh memberikan prestasi yang lain.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi debitur pada link dibawah ini

yomemimo.com/tugas/5461171

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Aug 22